Minggu, 13 April 2014

SISTEM PERADILAN PIDANA

SISTEM PERADILAN PIDANA

“PENDEKATAN SOSIAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA”



Sistem peradilan Pidana (SPP) merujuk pada konsep hukum yang bukan hanya sekedar ketentuan normatifnya saja. Termasuk didalamnya dasar teori, filosofi dan konsepnya. Sementara pengertian hukum acara pidana mujuk pada hanya ketentuan normatif saja. Kongkritnya, hukum acara pidanna adalah pasal-pasal ketentuan prosedural yang dirumuskan dalam undang-undang yang mengatur tentang acara peradilan pidana. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa SPP adalah hukum acara pidana dalam arti yang luas sementara hukum acara pidana saja adalah SPP dalam arti sempit.[1]
SPP Indonesia dewasa ini masih menganut konsep bahwa perkara pidana adalah merupakan “sengketa” antara individu dengan masyarakat (Publik) dan sengketa itu akan diselesaikan oleh Negara (pemerintah) sebagai wakil dari publik. Sekalipun HIR telah digantikan KUHAP, tetapi konsep itu tetap belum berubah. Sengketa itu sendiri adalah berhubungan dengan salah satu atau beberapa substansi dari pasal yang sudah diatur dan diancam dengan hukuman dalam hukum pidana materil; yang saat ini ditentukan dalam KUHP dan diluar KUHP.
            Menurut, Mardjono Reksodiputro  SPP seharusnya mempunyai kemampuan seperti hal-hal berikut, yakni: (1). Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan; (2). Menyelesaikan kejahatan yang terjadi, sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; serta, (3). Berusaha agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatanya.[2]




[1] DR. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M, Hukum Acara Pidana, Surat Resmi Advokat di Pengadialan, Penerbit Papas Sinar Sinanti, Cetakan Pertama Tahun 2013, Halaman 13.
[2] Mardjono Reksodiputro, kriminologi dan System Peradilan pidana, karangan kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian HUkum, Universitas Indonesia, Jakarta 1944, halaman 140

Tidak ada komentar:

Posting Komentar