SISTEM
PERADILAN PIDANA
“PENDEKATAN
SOSIAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA”
Sistem
peradilan Pidana (SPP) merujuk pada konsep hukum yang bukan hanya sekedar
ketentuan normatifnya saja. Termasuk didalamnya dasar teori, filosofi dan
konsepnya. Sementara pengertian hukum acara pidana mujuk pada hanya ketentuan
normatif saja. Kongkritnya, hukum acara pidanna adalah pasal-pasal ketentuan prosedural
yang dirumuskan dalam undang-undang yang mengatur tentang acara peradilan
pidana. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa SPP adalah hukum acara pidana
dalam arti yang luas sementara hukum acara pidana saja adalah SPP dalam arti
sempit.[1]
SPP
Indonesia dewasa ini masih menganut konsep bahwa perkara pidana adalah
merupakan “sengketa” antara individu dengan masyarakat (Publik) dan sengketa
itu akan diselesaikan oleh Negara (pemerintah) sebagai wakil dari publik. Sekalipun
HIR telah digantikan KUHAP, tetapi konsep itu tetap belum berubah. Sengketa itu
sendiri adalah berhubungan dengan salah satu atau beberapa substansi dari pasal
yang sudah diatur dan diancam dengan hukuman dalam hukum pidana materil; yang
saat ini ditentukan dalam KUHP dan diluar KUHP.
Menurut, Mardjono Reksodiputro SPP seharusnya mempunyai kemampuan seperti
hal-hal berikut, yakni: (1). Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan; (2).
Menyelesaikan kejahatan yang terjadi, sehingga masyarakat puas bahwa keadilan
telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; serta, (3). Berusaha agar mereka
yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatanya.[2]
[1] DR.
Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M, Hukum Acara Pidana, Surat Resmi Advokat di
Pengadialan, Penerbit Papas Sinar Sinanti, Cetakan Pertama Tahun 2013, Halaman
13.
[2]
Mardjono Reksodiputro, kriminologi dan System Peradilan pidana, karangan kedua,
Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian HUkum, Universitas Indonesia, Jakarta
1944, halaman 140
Tidak ada komentar:
Posting Komentar